Blog EntryMATERIY TARBIYAFeb 26, '07 1:45 AM
for everyone

2 Comments
ahmadpks wrote on Feb 26, '07
Makna ikhtilaf, khilaf dan ilmu khilaf
Ikhtilaf adalah jalan setiap orang yang berbeda dengan orang lain baik dari sikap dan ucapannya. Adapun khilaf cakupannya lebih umum dari sekadar berbeda, karena setiap yang berbeda pasti saling berseberangan/berselisih, sedangkan perselisihan dan perbedaan yang terjadi di antara sebagian manusia dalam ucapan mereka kadang dapat mengakibatkan pertikaian, maka di ambillah kata tersebut dengan pengertian pertikaian dan perdebatan, sebagaimana Allah SWT berfirman: (Maryam:37), (Hud:118), (Adz-Dzariyat:8), (Yunus:93)
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa kalimat Khilaf dan ikhtilaf berarti perbedaan yang mutlak dalam ucapan, pendapat, keadaan, gerakan atau sikap. Adapun yang dipahami oleh sebagian pakar ilmu khilaf adalah ilmu yang dapat menjaga dan melestarikan berbagai perkara yang telah diambil intisarinya oleh seorang imam dari para imam yang lainnya, dan menghilangkan sesuatu yang bertentangan tanpa bersandarkan pada dalil khusus, karena kalau masih bergantung pada dalil tertentu, dan mengambil dalil dengannya maka disebut mujtahid dan ahli usul fiqih. Semestinya dalam perbedaan pendapat pembahasannya bukan pada masalah dalil-dalil fiqih namun cukup berpegang pada ucapan imamnya karena adanya permasalahan-permasalahan hukum secara global sebagaimana yang diduga olehnya. Hal ini cukup baginya untuk menetapkan hukum, sebagaimana ucapan imam sebagai hujah baginya guna menghilangkan/membatalkan hukum yang bertentangan seperti yang telah dilakukan oleh imamnya.
Faedah adanya perbedaan
1. Jika niatnya benar akan memberikan wawasan dan pengetahuan tentang beberapa kemungkinan yang bisa jadi tidak membutuhkan dalil dilihat dari berbagai segi dan arahnya.
2. Perbedaan pendapat dapat melatih ideologi dan akal, memberikan pencerahan dalam berpendapat dan membuka wawasan untuk mencapai berbagai kemungkinan yang diterima oleh akal.
3. Terbukanya berbagai solusi dalam menyelesaikan suatu masalah yang terjadi sehingga tercapai solusi yang tepat terhadap situasi dan kondisi, sehingga mendapatkan kemudahan dalam beragama, dimana setiap manusia pasti berinteraksi dengannya dalam kehidupan mereka.
Pembagian khilaf dilihat dari motivasinya
1. khilaf yang dipenuhi dengan hawa nafsu
Boleh jadi perbedaan pendapat lahir dari keinginan guna mewujudkan tujuan pribadi atau kesenangan individu. Boleh jadi juga terjadi karena dorongan dan keinginan menampakkan pemahaman, keilmuan dan wawasan. Bagian pertama merupakan khilaf yang tercela dengan berbagai bentuk dan ragamnya, karena dorongan hawa nafsu lebih dominan atas kebenaran sedangkan kebanyakan hawa nafsu jarang mendatangkan kebaikan dan merupakan bisikan setan yang dapat menjerumuskan pada kekufuran. lihat firman Allah (Al-Baqarah:87), sebagaimana hawa nafsu dapat menyimpangkan keadilan dan menjerumuskan pada kezhaliman, lihat (An-Nisa:135), karena hawa nafsu orang-orang yang sesat menjadi lebih sesat dan menyimpang, lihat (Al-An’am:56), hawa nafsu juga berseberangan dan bertolak belakang dengan ilmu, pensiun kebenaran, pengarah kerusakan dan kesesatan, lihat (Shad:26), (Al-Mu’minun:71) dan Al-An’am:116)
Adapun pembagian hawa nafsu bermacam-macam sebagaimana sumbernya juga beragam, namun jika keseluruhannya tertuju dan kembali pada “Hawa nafsu dan kecintaan pribadi” maka hal tersebut akan menumbuhkan banyak kesalahan dan penyimpangan, dan manusia tidak akan terselamatkan darinya sehingga dirinya selalu dihiasi dari menyimpang pada kebenaran dan membawanya pada kesesatan sampai pada akhirnya kebenaran menjadi bathil dan ke bathil menjadi benar, na’udzubillah min dzalik.
Guna mengetahui dan menyingkap pengaruh hawa nafsu terhadap ideologi ada beberapa cara yang kita ringkas dalam dua sisi:
1. Sisi luar, yaitu dengan melihat perbedaan yang terjadi selalu bertentangan dengan wahyu Allah yang termaktub dalam Al-Quran dan sunnah Rasulullah saw, dan tidak tampak dari wajah yang berbeda pendapat keinginan menampakkan kebenaran tapi justru jauh dan bertentangan dengan Kitabullah dan sunnah. Atau juga dengan melihat bahwa perbedaan yang terjadi berbenturan dengan akal sehat dan diterima oleh setiap insan, seperti ideologi yang mengajak pada menyembah kepada selain Allah, bertahkim pada selain syariat Allah, membolehkan zina, dusta atau omong kosong yang tidak mungkin hal ini terjadi kecuali bersumber dari hawa nafsu.
2. Sisi dalam diri; dengan menelitinya bahwa ideologi yang dilontarkannya merupakan hasil perenungan dan tadabbur, namun jika tidak demikian, dan dilakukan dengan serampangan, tidak memiliki ketetapan yang pasti, selalu was-was, maka dapat dipastikan hal tersebut bersumber dari hawa nafsu.
2. Khilaf yang dipenuhi kebenaran
Khilaf bisa terjadi karena adanya dorongan yang benar, ilmu dan akal. Perbedaan terhadap penentang keimanan, orang-orang kafir, syirik dan munafik merupakan hal yang wajar bahkan merupakan kewajiban yang harus ditegakkan dimana seorang muslim dituntut untuk menghindar darinya dan berusaha menghilangkan dan menghancurkannya. Begitu pun perbedaan antara muslim dengan penganut kepercayaan yang menyimpang dan sesat seperti Yahudi, Nasrani, Atheis dan Komunis, namun perbedaan terhadap mereka tidak menghalanginya untuk menghancurkan dan memberantas nya dengan menyeru mereka masuk kepada agama Allah.
3. Khilaf antara terpuji dan tercela
Yaitu perbedaan yang terjadi pada masalah furu’ (cabang) dalam bidang fiqh (hukum), yang mana di dalamnya terdapat berbagai kemungkinan yang satu dengan lainnya saling memiliki kekuatan dalil dan sebab-sebabnya. Seperti perbedaan ulama pada masalah batalnya wudhu dari darah yang keluar karena luka dan muntah yang disengaja, perbedaan mereka pada masalah bacaan di belakang imam, membaca basmalah sebelum al-fatihah, menjaharkan (mengeraskan) kalimat “amin”, dan yang lainnya. Perbedaan ini bisa saja terjadi karena dorongan hawa nafsu dan bercampurnya dengan keimanan dan hawa nafsu, keilmuan dengan zhan (prasangka), Ar-rajih (dalil yang kuat) dengan marjuh (dalil yang lemah), yang diterima dengan yang tertolak oleh akal, maka hal tersebut tidak bisa ditanggulangi kecuali dengan memberikan kaidah-kaidah yang menjadi sandaran dalam menyikapi perbedaan, dhawabith (standar) yang menuntunnya, adab-adabnya, karena jika tidak demikian maka terjadi perpecahan, pertikaian dan permusuhan, sehingga kedua orang yang saling berbeda menjadi hancur dan jatuh dari derajat taqwa kepada hawa nafsu yang hina dan durjana, terjadi kesimpangsiuran dan terkuasai oleh setan.
Pendapat para ulama tentang perbedaan pendapat
Dari keterangan di atas kita bisa lihat makna, maksud dan tujuan khilaf dan juga macam-macamnya, dan para ulama banyak memberikan peringatan akan terjadinya perkhilafan dari berbagai segi dan macamnya dan menegaskan untuk menjauhinya. Imam Ibnu Mas’ud berkata, “khilaf adalah perbuatan tercela”. As-Subki berkata: sesungguhnya rahmat itu akan turun selagi tidak ada perkhilafan, seperti firman Allah (Al-Baqarah:253) dan sunnah Rasulullah saw, “Sesungguhnya Bani Israel binasa karena banyaknya pertanyaan dan perkhilafan terhadap nabi mereka”. Dan ayat-ayat begitu pun hadits-hadits banyak menegaskan akan tercelanya perkhilafan.
Dan imam As-Subki mengklasifikasi perkhilafan yang ketiga antara terpuji dan tercela, beliau membaginya pada tiga bagian:
1. Perkhilafan pada permasalahan usul (dasar dan pokok), yaitu permasalahan yang telah diterapkan Al-Quran, dan tidak diragukan lagi bahwa hal ini adalah bid’ah dan sesat.
2. Perkhilafan dalam bertukar pendapat dan peperangan, yang demikian adalah haram, karena dapat mengakibatkan penghapusan sisi kemaslahatan.
3. Perkhilafan pada permasalahan furu’ (cabang) dalam suatu hukum, seperti perkhilafan dalam masalah halal dan haram, dan yang lainnya. Dan yang perlu diperhatikan bahwa dalam masalah furu’ kesepakatan yang diambil adalah lebih baik daripada mempertahankan perbedaan.
Dan untuk mengetahui bahaya yang ditimbulkan dalam khilaf dapat kita lihat kisah nabi Harun AS yang mana beliau menganggap bahwa perkhilafan merupakan bahaya laten yang dapat memecah belah persatuan dan lebih berbahaya daripada menyembah berhala. Saat Samiri mengelabui kaum nabi Musa dengan membuat sapi dari emas sambil berkata kepada mereka, “Inilah Tuhan kalian dan Tuhan Musa” (Thoha:88) beliau tidak bereaksi sambil menunggu saudaranya nabi Musa, dan ketika nabi Musa sampai lalu melihat kaumnya bersujud dan menyembah sapi langsung menuju kepada saudaranya sambil menunjukkan wajah yang marah, namun saudaranya tidak berkata apa-apa kecuali, “Wahai anak ibu, jangan engkau jambak janggutku dan kepalaku, sesungguhnya aku khawatir engkau akan menuduhku telah memecah belah antara Bani Israel, sedang engkau tidak mau mendengar ucapanku…” (Thoha:94) beliau menjadikan kekhawatiran terjadinya perpecahan dan perbedaan sebagai dalil dan alasan untuk tidak bertindak keras dalam mengingkari penyimpangan Bani Israel, namun justru memisahkan diri dari mereka saat beliau menyadari bahwa peringatan tidak berguna bagi mereka.

ahmadpks wrote on Feb 26, '07
Hukum Shalat Berjamaah BAGI WANITA
PADA artikel sebelumnya telah diterangkan tentang masalah wajibnya shalat berjamaah di masjid. Dalam keterangan tersebut, sekilas nampak bahwa shalat jamaah seakan-akan diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Padahal tidaklah demikian, karena di dalamnya terdapat beberapa perkecualian dan kekhususan.

Di antara kekhususan itu adalah tidak diwajibkannya shalat jamaah bagi wanita. Hal itu sesuai dengan Ijma(kesepakatan) ulama. Adapun dibolehkannya mereka ikut serta dalam shalat berjamaah, bukan berarti merupakan kewajiban bagi mereka sebagaimana yang telah dikatakan oleh Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah: Permasalahan wajib hadimya shalat berjamaah (di Masjid, peny.), tidak mengharuskan bagi wanita untuk menghadirinya. Dalam perkara ini tidak terdapat ikhtilaf di antara para ulama.

Imam Nawawi juga berkata: Berkata shahabat shahabat kami: Shalat berjamaah bukanlah fardlu ‘ain dan bukan pula fardlu kifayah pada haq wanita, tetapi hanya sunnah saja bagi mereka. Sebaliknya wanita dianjurkan untuk shalat di runahnya karena fadlilah (keutamaan)nya lebih besar dibandingkan dengan shalat berjamaah dj masjid. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita:

Shalat salah seorang di antara kalian di makhda (kamar kecil yang berada di dalam rumah yang besar dan berguna untuk menjaga barang-barang mahal dan berharga) lebih~ utama daripada shalat di kamamnya. Shalat di kamamya lebih utama daripada shalat di rumahnya. Shalat di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya dan shalat di masiid kaumnya lebih utama daripada mereka shalat bersamaku (masiidku). (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya; dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin AI-AIbani di dalam Jilbab Marah~Muslimah, hal. I55)

Mengomentari hadits di atas, Syaikh Albani hafidhahullah berkata: Hadits tersebut tidak bertentangan dengan hadits riwayat Imam Muslim yang berbunyi: Shalat di masjidku lebih utama seribu shalat dibandingkan dengan shalat di masjid-masjid yang

lainnya. Hadits ini tidak menafikan bahwa shalat-shalat mereka (para wanita) di rumahnya lebih utama bagi mereka, sebagaimana tidak dinafikannya pula keutamaan shalat sunnah di rumah bagi laki-laki dibandingkan dengan jika dilakukan di masjid. Akan tetapi jika dia (laki-laki) shalat di salah satu masjid yang tiga (Mekah, Madinah dan Aqsha), maka mereka mendapat keutamaan-keutamaan dan kekhususan-kekhususan• Demikian pula halnya bagi wanita.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalar dikamarnya. Dan shalamya dimahdanya lebih utama daripada shalar di rumahnya. (HR. Abu Dawud, hadirs no. 566 dan berRarn SyaiWt Nashiruddin AI-Albnni di dalam Misykatul MasFabih hal. 1063: Sanadnya shahih atas syarat Muslim. Diriwayatkanpula oleh Imam Hakim dan berkata: Sanadnya atas syarat Bukhari dan Muslim dan Adz-Dzahabi menyetujuinya )

Beliau shallalahu alaihi wa sallam bersabda:

Sebaik-baik masjid bagi wanila adalah di dalam rumah-rumah mereka. (HR. Ahmad (6/301), Ibnu Khuraimah (3/92) dan Baihaqi (3A31~

Dari riwayat-riwayat di atas, para ulama mengambil istimbat hukum bahwa shalat wanita di dalam rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid. Mustafa Al-Adawi di dalam kitab Ahkamu An-Nisa hal. 299, berkata -setelah memaparkan hadits-hadits ini: Hadits ini adalah tambahan dari sanad yang menjelaskan bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid. (lihat Shahih Ibnu Khwnimph (3/96) dan Sunan AI-Baihaqi Al-Kubra (3/ 132)). Beliau (Mustafa) menambahkan: Sesungguhnya hadits-hadits yang menunjukkan bahwa shalat wanita di rumahnya Lebih utama dari shalat mereka di masjid itu adalah shahih dengan terkumpulnya sanad-sanad hadits tersebut.

Imam Nawawi rahimahullah berkata: Shahabat-shahabat kami berkata: Shalat wanita di suatu tempat di dalam rumahnya yang lebih tertutup adalah lebih afdal, karena terdapat hadits dari Abdullah bin Masud radhjallahu mthu bahwasanya Rasulullah shaNaNahu alaihi wa sallam bersabda:

Shalat wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di kamamya dan shalat di mahdanya lebih utama daripada di rumahnya. (HR. Abu Dawud dnnsanadnya shahih atas syarat Muslim, lihat Synrh Muslim, 2/73)

Demikianlah perkataan Imam Nawawi rahimahullah yang menyatakan bahwa yang lebih afdlal bagi wanita adalah shalat di rumahnya dengan alasan lebih tertutup dan lebih aman dari fitnah. Masih banyak lagi paa ulama lainnya yang menyatakan demikian. Di antaranya Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah. Beliau berkata ketika men-syarah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud-: Shalat wanita di rumahnya, maksudnya karena kesempuinaan hijab. Dan keutamaan shalat di rumah bagi wanita karena di bangun atas dasar ini.

Beliau Obnul Qayyim) menjelaskan pula tentang lafadz riwayat Rumah mereka lebih utama bagi mereka. Maksudnya adalah shalat-shalat mereka (wanita) di rumahnya itu Lebih utama bagi mereka dibandingkan dengan shalatnya di masjid. jika mereka mengetahui yang demikian (pastilah mereka tidak meminta untuk keluar masjid). Akan tetapi karena mereka tidak mengetahuinya, maka mereka (shahabiyah) meminta izin untuk keluar ke masjid dengan berkeyakinan bahwa pahalanya lebih banyak daripada shalat di rumahnya. Keutamaan yang lain adalah aman dari fitnah, (hal itu) didukung dengan adanya perbuatan yang dilakukan para wanita (yakni tabarruj, ikhtilath [bercampurnya antara laki-laki dan perempuan], memakai wangi-wangian dan lain-lain).

Dalam hadits lain riwayat Ibnu Masud radhiyaIlahu anhu secara morfudisebutkan:

Sebaik-baik masjid bagi wanita adalah ruma rumah mereka. (HR Ahmad. 6/301, IbnuKhuzaimah 3/29, dan Baihaqi 3/131)

Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidl (baligh), kecuali jika ia memakai kerudung walaupun di dalam rumahnya dan tidak ada orang-orang asing (bukan mahram) yang melihatnya. Hal itu menunjukkan diperintahkan menutup aurat dari sudut syariat yang tidak diperintahkan kepada laki-laki. Yang demikian diwajibkan oleh Allah atas mereka, walaupun dia tidak dilihat oleh seorang pun. Allah berfirman:

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. (Al-Ahzab: 33)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Janganlah kalian mencegah hamba-hamba Allah (wanita) ke masiid, meskipun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka. (HR Bukhari no. 900) Juga sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam (yang artinya): Shalat salah seorang di antara kalian (para wanita) di mahda-nya lebih utama daripada shalat di kamarnya. Shalat di kamarnya lebih utama daripada shalat di rumahnya Shalat di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya dan shalat di masjid kaumnya lebih urama daripada shalat bersamaku (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya; dihasankan oleh SyaiRh Muhammad Nashiruddin Al-Albani di dalam Jilbab Marah Muslimah, hal. 155)

Imam Syaukani rahimahullah berkata: Shalat mereka (wanita) di rumahnya adalah lebih balk dan utama daripada shalat di masjid jika mereka mengetahui yang demikian. Akan tetapi, karena mereka tidak mengetahuinya, mereka meminta izin untuk keluar ber-

jamaah. Mereka berkeyakinan bahwa pahala shalat di masjid lebih banyak. Keutamaan yang lainnya adalah bahwa shalat-shalat mereka di rumahnya lebih aman dari fitnah. Yang menekankan demikian ini karena adanya pebuatan yang diadakan oleh wanita seperti tabarruj (berdandan) atau bersolek, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Aisyah radhiyallahu anha. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hafidhahullah berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Rumah-rumah mereka lebih utama bagi mereka. Hadits ini memberikan pengertian bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama. Jika mereka (para wanita) berkata: Aku ingin shalat di masjid agar dapat berjamaah. Maka akan aku (syaikh Utsaimin) katakan: Sesungguhnya shalatmu di rumahmu itu lebih utama dan lebih baik. Hat itu dikarenakan seorang wanita akan terjauh dari ikhtilath bersama lelaki lain, sehingga akan dapat menjauhkannya dari fitnah. Dari keterangan di atas telah jelas bagi kita keutamaan shalat wanita di rumahnya. Walaupun begitu mungkin akan timbul dalam benak kita suatu pertanyaan: Manakah yang lebih utama, wanita shalat di rumahnya dengan berjamaah atau shalat sendiri. Dan apakah shalat jamaahnya akan mendapatkan seperti apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (yakni lebih utama 27 derajat)? Untuk menjawab pertanyaan ini terlebih dahulu kita melihat syarah hadits Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendiri dengan dunpuluh lima (dalam riwayar lain dengan duapuluh tujuh) derajat. Apakah hadits tersebut bersifat umum bagi laki-laki dan wanita?

Imam Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, juz 2 ha1.157, mengatakan tentang kekhususan keutamaan shalat berjamaah dengan membawakan keterangan para ulama yang mensyarah hadits tersebut. Seperti Ibnu Qattan dan para pensyarah lain yang dikomentari oleh At-Zain bin Al-Mundzir dan yang lain secara terperinci. Beliau (Ibnu Hajar) berkata: Sungguh aku menganggap benar pendapat mereka yang sesuai dengan keadaan shalat berjamaah dan menolak yang tidak dikhususkan bagi shalat berjamaaah seperti:

Memenuhi panggilan adzan.
Segera datang pada awal waktu.
Berjalan ke mesjid dengan tenang.
Masuk ke masjid dengan berdoa.
Shalat Tahiyatul masjid.
Menanti jamaah.
Shalawat dan doa malaikat baginya.
Persaksian malaikat baginya.
Memenuhi iqamah.
Keselamatan dari gangguan setan ketika setan lari dari suara iqamah.
Berdiri menunggu takbir pertama imam atau mengikuti semua perbuatan imam.
Mendapatkan takbiratul ihram.
Meratakan dan meluruskan shaf-shaf
Menjawab imam ketika mengucapkan sami’allahu liman hamidah.
Aman dari lupa secara dominan dan mengingatkan imam ketika lupa dengan bacaan tasbih.
Mendapatkan rasa khusyu dan selamat dari kesia-siaan.
Memperbaiki sikap.
Kerumunan malaikat di sisinya.
Memperbaiki tajwid bacaan Al-Quran.
Menampakkan syiar Islam.
21.Menimbulkan kemarahan setan dengan berkumpul dalam beribadah dan saling tolong-menolong dalam ketaatan dan sebagai penyemangat orang-orang yang malas.
Selamat dari sifat nifaq dan menghilangkan prasangka buruk dari yang lain karena meninggalkan shalat.
Menjawab salam imam.
24. Mengambil manfaat dengan berkumputnya doa mereka serta saling melengkapi.
25. Menegakkan aturan persatuan antar sesama jamaah dan mendapatkan perhatian mereka pada waktu shalat.
Ke-25 hal itu semua diperintahkan dan disemangatkan. (Farhul Barijuz 2 hal. 157) Dengan keterangan di atas dijelaskan bahwa semua hadits yang menunjukkan keutamaan shalat berjamaah adalah berkaitan dengan shalat jamaah di masjid dan tidak di rumah.

Oleh karena itu perlu dipertanyakan pernyataan Syaikh Musthafa Al-Adawi dan Abu Muhammad bin Hazm di bawah ini yang menyatakan bahwa hadits di atas menunjukkan keutamaan shalat jamaah mencakup laki-laki dan wanita.

Syaikh Musthafa al-Adawi berpendapat:
Shalat wanita dengan berjamaah di masjid lebih utama daripada shalatnya sendiri di masjid.
Shalat wanita dengan berjamaah di rumahnya lebih balk daripada shalat sendirian di rumahnya.
Beliau berkata: Kedua point di atas termuat dalam keumuman hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam: Shalat jamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat. Demikian pula dengan shalat jamaah wanita di rumahnya, sebagaimana terdapat dalam kisah Anas. Beliau (Anas) shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan di belakangnya terdapat wanita yang sudah tua. Juga telah tsabit (pasti) bahwa sebagian istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat berjama ah di rumah mereka. Jika tidak terdapat suatu keutamaan, maka hal ini tidak akan dilaksanakan oleh para wanita (shahabiyah) di jaman Rasulullah shaNaNahu alaihi wa sallam.

Oleh karena itu harus kita katakan bahwa shalat wanita di rumahnya sendiri lebih utama dibandingkan dengan shalatnya di masjid secara berjamaah. Hal ini karena masuk dalam keumuman hadits Rasulullah shoIlallahu alaihi wa sallam: Shalat wanita di rumahnya lebih balk (utama) daripada sbalatnya di masjid. Adapun jika dia (wanita) keluar dari rumabnya ke rumah wanita lain untuk shalat bersamanya, maka hal ini -wallahu alam- lebih berkurang pahalanya daripada sbalatnya di masjid. Karena keluamya wanita sudah terwujudkan, sehingga tinggal keutamaan masjid dan menyaksikan kebaikan bersama kaum muslimin itu lebih utama daripada (shalat)di rnmab wanita yang lain. wallahu alam. Demikianlah keterangan dari Syaikh Musthafa Al-Adawi.

Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah berkata: Jika para wanita shalat dengan berjamaah dan mengimami salah satunya, maka hal ini adalah hasan (baik) karena tidak ada nash yang melarang dari perbuatan yang demikian itu. Dan tidak pula sebagian mereka memutus shalat sebagian yang tainnya disebabkan sabda Rasulnllah shallallahu alaihi wa sallam: Sebaik-baik shaf bagi wanita adatah yang paling akhir. Beliau (Ibnu Hazm) berkata pula: Shalat wanita dengan wanita yang lain, bahkan masuk ke dalam perkataan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam: Sesungguhnya shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat. Shalat mereka dengan berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian. Para ulama berselisih dalam masalah shalat

seorang wanita bersama wanita-wanita lain secara berjamaah. Ada yang mengatakan mustahab (sunnah) berdasarkan riwayat Aisyah dan Ummu Salamah. Yang berpendapat seperti ini adalah Atha, Ats-Tsauri, Auza i, Syafii, Ishaq dan Abu Tsaur. Ada yang mengatakan bukan sunnah seperti Imam Ahmad. Ada pula yang mengatakan makruh seperti Ashabur Rayi. Sedangkan Asy-Syabi, An-Nakhai dan Qatadah menyatakan bahwa hal ini (shalat berjamaah bagi wanita) dilakukan pada shalat sunnah bukan shalat wajib. Sulaiman bin Yasar mengatakan bahwa wanita tidak boleh mengimami pada shalat wajib maupun sunnah. Imam Malik mengatakan bahwa tidak pantas bagi wanita untuk mengimami seorang pun. Yang demikian karena dimakruhkan adzan baginya yaitu panggilan untuk shalat berjamaah, maka dimakruhkan pula baginya sesuatu yang dimaksudkan oleh adzan. (AI-Mughni, jilidt. ha1.17)

Syaikh Al-Albani mengomentari hadits Aisyah dan Ummu Salamah yang mengimami para wanita dalam shalat (hadits tersebut menurut beliau sanadnya shahih) dengan perkataan beliau sebagai berikut: Atsar-atsar ini baik untuk diamalkan, lebih-lebih jika dihubungkan dengan keumuman sabda Rasulullah bahwa para wanita itu serupa lelaki . Namun penyamaan ini dalam hal berjamaah bukan dalam keutamaan yang dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat. Kemudian tentang pernyataan AI-Adawi: Jika lidak terdapat suatu keutamaan, maka hal ini tidak akan dijalankan oleh para shahabiyah dijaman Rasulullah, masih perlu dipertanyakan. Karena tidak setiap perbuatan yang dilaksanakan oleh shahabiyah adalah sesuatu yang afdlal, bahkan terkadang mereka pun meninggalkan perkara yang afdlal. Hal ini terbukti denganjelas ketika para shahabiyah pergi ke mesjid untuk shalat berjamaah, padahal Rasulullah telah bersabda: Sebaik-baik mesjid bagi wanita adalah di dalam rumah-rumah mereka.

Dari keterangan-keterangan di atas, maka keutamaan dua puluh lima dan dua puluh tujuh derajat itu khusus untuk shalat jamaah yang dilakukan di masjid ,sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar: Bahkan yang paling jelas adalah bahwa derajat yang disebutkan itu khusus bagi jamaah di masjid (Fathul Bari, juz 2, hal. 159). Beliau juga menerangkan bahwa derajat itu diperoleh dengan dua puluh lima keunggulan yang telah disebutkan yang semua itu diambil dari hadits (artinya): DanAbuHuraairah radliyallahu anhu, ia berkata bahwa Rosulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda: Shalat seseorangdengan berjama ah dilipatgandakan atas shalatnva di rumahnya dan dipasar dengan dua puluh lima lipat. Hal ini dia peroleh apabila ia berwudlu. lalu menyempurnakan wudlunya kemudian keluar menuju masiid. Tidak mengeluarkannya kecuali untuk shalat. Maka tidaklah ia melangkahkan satu langkah, kecuali diangkat baginya satu derajat dan dihapus darinya satu kesalahan dan tatkala dia shalat para malaikat terus menerus mengucapkan shalawat atasnya selama dia di tempat shalatya dengan doa: Ya Allah, berilah shalawat atasnya. rahmatilah dia. Terus-menerus salah seorang di antara kalian dalam keadaan shalat selama menunggu shalat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan keterangan-keterangan di atas, maka shalat jamaah wanita di rumahnya tidak termasuk dalam keutamaan itu (dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat), tetapi mereka mempunyai keutamaan tersendiri yaitu shalat seorang wanita di rumahnya dengan berjamaah atau tidak berjamaah lebih utama dari pada shalatnya di masjid. Wallahu a lam bishawab

Diperbolehkaonya Wanita Shalat Berjamash di Masjid dan Laraogan Mencegahnya

Keutamaan shalat wanita di dalam rumahnya sebagaimana telah dijelaskan di atas tidak menafikan bolehnya para wanita shalat berjamaah di masjid. Bahkan mengharuskan bagi wali atau suami untuk tidak melarang mereka jika hendak shalat berjamaah di masjid, tentunya dengan syarat.

Telah menjadi ijma (kesepakatan) para ulama bahwa Rasulullah shallallahu aiaihi wa sallam tidak mencegah sama sekali para wanita untuk shalat berjamaah di masjid bersama beliau sampai wafatnya. Demikian pula para khulafa Ar-Rasyidin sesudah beliau shallallahu alaihi wa sallam.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Apabila salah satu wanita di antara kalian meminta izin ke masiid, maka janganlah kalian cegah mereka. (HR Murlim, 442 dan Nasai. 2/42; Musthafa al-Adawi menshahihkannya)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, RasuluIlah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Janganlah kalion melarang hamba (para wanita) Allah ke masjid-masjid Allah• (HR. Bukhari, no. 900) Juga dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Janganlah kalian mencegah wanita-wanitn kalian ke masiid. Sedangkan rumah-rumah mereka lebih baik untuk mereka.(HR. Abu Dawud; dishahihRan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Abu Dawud: 576 dan dalam Misykatul Mashabih: 1062)

Menyoroti hadits-hadits di atas, Imam Nawawi rahimahullah berkata: Hadits ini dan yang semisalnya (menjelaskan) dengan jelas sekali bahwa wanita tidak dilarang pergi ke masjid. Akan tetapi dengan syarat-syarat yang telah disebutkan oleh para ulama yang diambil dari hadits-hadits yaitu:

Tidak memakai wangi-wangian,
Tidak tabarruj, Tidak memakai gelang kaki yang dapat terdengar suaranya,
Tidak memakai baju yang mewah,
Tidak berikhtilat dengan kaum laki-laki dan bukan gadis yang dengannya dapat menimbulkan fitnah,
Tidak terdapat sesuatu yang dapat menimbulkan kenrsakan di jalan yang akan dilewati.
Adapun larangan tidak bolehnya wanita keluar ke masjid untuk shalat jamaah hukumnya makruh. Apabila dia sudah mempunyai suami atau tuan rumah dan terpenuhi syarat-syarat yang disebutkan tadi, maka diperbolehkan. Namun jika dia belum/tidak mempunyai suami atau tuan, maka hal ini dilarang meskipun telah terpenuhi syarat-syarat di atas.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata: Tidak halal bagi wali perempuan dan tidak pula bagi tuan budak untuk mencegah wanita hadir shalat berjamaah di masjid, apabila diketahui bahwa mereka ingin melakukannya. Tidak halal bagi mereka (para wanita) untuk keluar dalam keadaan berwangi-wangian, berpakaian mewah (yang merangsang). Jika mereka melakukan yang demikian, maka laranglah.

Ibnu Katsir rahimahullah dalam menafsirkan

surat Al-Ahzab ayat 33: dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.maksudnya adalah tetaplah kalian (wahai para wanita) di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar, kecuali jika ada hajat (keperluan). Di antara hajat-hajat yang syari adalah shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana sabda Rasulullah shallallnhu alaihi wa sallam: Janganlah kalian mencegah hamba-hamba (para wanita) Allah ke masjid-masjid Allah dan hendaklah keluar dengan tanpa wangi-wangian. Dalam riwayat lain rumah mereka lebih baik bagi mereka.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin baaz berkata: Tidak diperbolehkan bagi sang suami untuk mencegah istrinya yang hendak ke masjid, namun shalatnya (istri) lebih utama di rumahmya. Wajib atasnya menjaga adab-adab Islam yaitu mengenakan pakaian yang menutupi auratya, menjauhi pakaian-pakaian yang mewah dan pakaian yang memperlihatkan auratnya karena sempit, tidak memakai wangi-wanglandan tidak ikhtilat dengan laki-laki lain pada shaf tapi di belakang shaf mereka. Sungguh telah ada wanita-wanita pada zaman RasuluIlah shallallahu alaihi wa sallam keluar ke masjid dengan mengenakan jilbab-jilbab dan shalat di belakang kaum laki-laki. Telah tsabit dari Rasulullah shallallahu alaihi wn sallam bahwasanya beliau bersabda:Janganlah kalian mencegah hamba-hamba (para wanita) Allah ke Masjid Allah. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda pula: Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan sejelek-jeleknya adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang paling belakang dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan.(Fatawa, 7/236) Inilah syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama yang disyariatkan kepada para wanita yang ingin ke baitullah laala. Syarat-syarat ini diambil dari hadits Rasulullah shnllallahu alaihi wa sallam, di antaranya:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Wanita mana saja yang memakai wamgi-wangian, maka janganlah menghadiri shalat Isya yang akhir bersama kami (H.R Muslim: 4/162, Abu Dawud 4175, Nasai: 7/153 dan Miskatul Mashabih: 106; berkata Abu Maryam di dalam AI-Manhiyyat Al- Usyri li An-Nisa :hadits Shahih)

Zainab Ats-Tsaqafiyah mengabarkan bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Apabila salah satu di antara kalian menghadiri shalat Isya : makajanganlah berwangi-wangian pada malam itu. (HR Muslim 3/163, Nasa i. 7/154 dan Baihaqi di dalam Sunannya AI-Kubra 3/133)

Di dalam riwayat yang lain:
Apabila salah satu di antara kalian, menghadiri masjid, maka janganlah mengenakan wangi-wangian.(HR Muslim: 4/163, Ibnu Khuzoimah 1680, dan Baihaqi 3/ 439)

Dari Abu Hurairah radhivallnhu anhu, is berkata: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Wanita mana saja yang berwangi-wangian, kemudian keluar ke masjid, maka tidak diterima shalatya sampai ia mandi: Dalam riwayat lain: Apabila seorang wanita

keluar ke masjid, maka mandilah dari wangi-wangian sebagaimana mandinya dari junub. (HR. Abu Dawud: 4174, Ibnu Majah: 4002, Baihaqi: 3/133 dan di dalam Miskatul Mashabih: 1084; Berkata Abu Maryam Majdi: hadits hasan)

Dari hadits-hadits di atas, para ulama menetapkan syarat-syarat bagi wanita yang ingin shalat di masjid. Abu Maryam Majdi berkata: Pada hadits-hadits tersebut terdapat pengharamam berwangi-wangian bagi wanita yang ingin keluar ke masjid karena terdapat unsur penggerak dan pengundang syahwat kaum lakilaki.

Ibnu Daqig Al-Idd berkata: Disamakan dengan wangi-wangian sesuatu yang semakna dengannya, karena sebab larangannya adalah terdapat sesuatu yang menggerakkan dan mengundang syahwat seperti: pakaian yang mewah, dandanan yang tampak bekasnya dan gerak-gerik dengan kebanggaan.

Dari keterangan-keterangan di atas jelas dan terang bagi kita tentang bolehnya wanita pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat bejamaah tatkala sudah terpenuhi syarat-syaratriya,

Terakhir kali, kita kutip perkataan Musthafa Al Adawi yang menyatakan: Apabila wanita meminta izin pada malam atau siang hari diizinkan baginya. Namun jika fitnahnya lebih sedikit, maka pemberian izin diperbolehkan. Wallahu a’lam

Oleh sebab itu, sudah seharusnya para wanita muslimah memperhatikan hal-hal yang telah disebutkan di atas. Wallahu,a lam bis shawab.

Maraji’:

Ahammiyatus Shalatil Jamaah.
Ahkamun Nisa karya Musthafa Al-Adawi.
AI-Manhiyyatu Li Isyrin-Nisa karya Abu Maryam Majdi.
Aunul MabudSyarh Sunon Abv Dawud.
Fatawa oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baaz.
Jilbab A-Mar ah Al-Muslimah oleh Syaikh Nashiruddin AI-Albani.
Majmu’atu Durusil Fatawa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
Nailul Author karya Imam Syaukani.
Syarah Muslim oleh Imam Nawawi.
Tafsir lbnu Katsir
Add a Comment
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help